Pendonor Sperma Bukan Ayah Alami

pria yang memberikan air maninya ke dokter berlisensi untuk inseminasi buatan secara hukum tidak diakui sebagai ayah dari anak.

oleh Kusmiyati diperbarui 01 Agu 2013, 22:00 WIB
Rancangan Undang-undang di California menjelaskan pria yang memberikan air maninya ke dokter berlisensi, ahli bedah atau bank sperma untuk inseminasi buatan atau fertilisasi in vitro secara hukum tidak diakui sebagai ayah alami dari anak yang dihasilkan.

Dikutip dari Womenshealthmag, Kamis (1/8/2013), hanya ada dua pengecualian yaitu jika dia menikah dengan wanita itu, atau jika ia dan wanita itu menandatangani perjanjian.

Namun, jika RUU California baru akan berlaku memungkinkan pendonor sperma dapat menuntut menjadi ayah dari anak yang dihaslkan tersebut.

Salah satu kasus terjadi pada Jason Patrick yang berjuang untuk haknya sebagai ayah dari anak hasil spermanya.

Patrick dan mantan pacarnya, Danielle Schreiber sama-sama merebutkan hak atas anak tersebut.

"Saya tidak pernah donor sperma, Kami memiliki masalah kesuburan, dan jadi menggunakan teknologi reproduksi dan karena itu saya memberikan sperma," katanya.

Namun Pengadilan memutuskan bahwa Schreiber adalah satu-satunya orang tua, dan Patrick tidak berhak atas anak tersebut. (Mia/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya