Korupsi Vaksin Flu Burung, Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Bui

Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu juga dikenakan mambayar denda sebesar Rp 500 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Agu 2013, 12:22 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain hukuman badan, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu juga dikenakan mambayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan, menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kresno Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/7/2013).

Menurut Jaksa, Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat flu burung. Ratna dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Ratna tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara sebagaimana didakwakan sebelumnya. Hal itu lantaran kerugian itu telah dikembalikan oleh sejumlah perusahaan yang diuntungkan oleh Ratna. Jadi jaksa menganggap Ratna tidak lagi terbukti merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain atau perusahaan.

"Tidak dapat dibuktikan, karena telah dikembalikan kepada negara dan telah disita penyidik KPK," ujar Jaksa.

Hal-hal yang meringankan, Ratna belum pernah dihukum dan pernah mendapat penghargaan sosial serta mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni Ratna melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan menggunakan anggaran keuangan negara. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya