Penyelenggaraan Pilkada Jatim Diambil Alih KPU Pusat

Penyelenggaraan Pilkada Jatim untuk sementara diambil alih KPU Pusat sesuai keputusan rapat pleno KPU terkait keputusan DKPP.

oleh Riski Adam diperbarui 01 Agu 2013, 17:37 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian gugatan pasangan cagub dan cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja, atas keputusan KPU Jatim. Selain itu, 3 anggota KPU Jatim diberhentikan sementara sampai Keputusan KPU Jatim tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Kini, penyelenggaraan Pilkada Jatim untuk sementara diambil alih oleh KPU Pusat. Keputusan itu diambil pada rapat pleno KPU tadi malam terkait keputusan DKPP terhadap penyelenggaraan Pilkada Jatim.

"Kita ambil alih dari tadi malam dan kita sudah mengambil keputusan menetapkan kembali pasangan calon Pilgub Jatim 2013 kemudian menetapkan kembali nomor urut calon," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Husni menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan otentifikasi terhadap surat suara yang akan didistribusikan. "Kita akan melakukan otentifikasi terhadap surat suara dan melakukan penataan terhadap penjadwalan kampanye, setelah itu baru akan ada pengembalian kedudukan anggota KPU yang diberhentikan sementara," ujar Husni.

Sebelumnya, DKPP memerintahkan KPU meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jatim tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU untuk mengawasi keputusan tersebut.

Putusan DKPP ini menjadi angin segar bagi Khofifah-Herman untuk ikut bertarung dalam Pilkada Jatim 2013.

Pasangan tersebut sebelumnya dinyatakan tak lolos oleh KPU Jatim dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya, yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya