Cihuy! 23.765 Pensiunan Kereta Api Dapat Gaji ke-13

PT Taspen membayar gaji ke-13 ke 23.765 pensiunan pegawai PT Kereta Api Indonesia mulai 1 Agustus 2013.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Agu 2013, 11:22 WIB
PT Taspen membayar gaji ke-13 kepada pensiunan pegawai PT Kereta Api Indonesia mulai 1 Agustus 2013 secara serentak di kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Taspeb, Sudiyatmoko Sentot Sudiro menuturkan, pembayaran gaji pensiun ke-13 tersebut meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, dan pembulatan jika ada.

Adapun sumber pendanaan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut berasal dari PT Kereta Api. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi itu  menyiapkan dana kira-kira Rp 50 miliar yang dibayarkan kepada 23.765 orang pensiunan.

"Pembayaran gaji pensiun ke-13 bagi mantan pegawai Kereta Api ini tidak boleh dikenai potongan apapun," terang dia seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Jumat (2/8/2013).

Sudiyatmoko juga mengingatkan agar para Pensiunan setiap bulan secara rutin mengambil uang pensiunnya sesuai jadwal pengambilan atau minimal enam bulan sekali.

"Para pensiunan diingatkan dan dihimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen," jelas dia.

Sudiyatmoko mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PT Kereta Api merupakan  tindaklanjut dari perjanjian kerja sama antara PT Taspen dengan PT Kereta Api tentang pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pegawai Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api oleh PT TASPEN (PERSERO) Nomor: JAN-75/DIR/2011 dan Nomor: 202/HK/UM/2011 tanggal 24 Oktober 2011.

Hal itu juga mengacu kepada surat dari Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia Nomor:KP.208/VII/4/2013 tanggal 4 Juli 2013 perihal Pembayaran Gaji ke 13 (Tunjangan Tambahan Penghasilan) Bagi Eks PNS PT Kereta Api Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai Pembayaran Pensiun ke 13 Tahun 2013 bagi Eks PNS PT Kereta Api Indonesia (Persero), dapat menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya