Harga `Murah` Sewa Gedung Blok G Tanah Abang dari Jokowi

Jokowi tak ingin para PKL kembali berjualan di bahu jalan karena tingginya biaya sewa.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Agu 2013, 14:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan 6 bulan pertama biaya sewa di gedung Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selepas 6 bulan, para pedagang harus membayar biaya sewa. Namun Gubernur DKI Jakarta Jokowi tak akan menerapkan tarif yang 'mencekik leher' para PKL.

Tak seperti di gedung Blok B yang membutuhkan biaya sewa hingga puluhan juta rupiah, para PKL kemungkinan hanya perlu mengeluarkan Rp 5-6 juta saja per meter persegi luas counter atau los di gedung Blok G.

Namun besaran harga ini masih dalam proses pembahasan dengan pihak PD Pasar Jaya selaku pengelola Blok G Tanah Abang.

"Nanti gini lho, kemarin sudah sampaikan direkturnya (PD Pasar Jaya) antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Tapi itu nanti bayaran harian, jadi nggak kerasa," ujar pria bernama lengkap Joko Widodo itu di Balaikota, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

"Ya murah. Coba bandingkan dengan blok yang lain, bandingin. Ini kami kan penginnya tidak memberatkan dan kalau dibuat harian, murah banget, murah banget, coba aja," imbuhnya.

Jokowi tak ingin para PKL kembali berjualan di bahu jalan karena tingginya biaya sewa. Oleh karena itu, sebisa mungkin pihaknya akan menetapkan biaya semurah mungkin agar tak membebani pedagang. Proses kalkulasi tarif sewa sepenuhnya diserahkan pada PD Pasar Jaya. Hal itu merupakan kewenangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Sementara Kepala Blok G Tanah Abang Warimin mengungkap biaya sewa yang telah berjalan selama ini. Biaya sebesar Rp 5,5 juta per meter persegi itu adalah tarif sewa yang sudah berjalan saat ini. Rata-rata counter memiliki luar 2,6 meter persegi. Maka untuk satu counternya, pedagang yang berjualan di sana harus membayar biaya sewa yang berkisar Rp 13-15 juta.

Uang muka yang harus dibayarkan yakni sebesar 20 persen dari biaya sewa. Sisanya dapat dicicil selama 3 tahun. Dengan membayarkan tarif sewa ini, para pedagang mendapatkan hak guna pakai selama 20 tahun.

"Tapi itu aturan harga yang udah berjalan saat ini. Murah kami berikan. Kalau retribusi harian juga sudah dari awal. Harga listrik dan air sesuai penggunaan," ujar Warimin.

Warimin mengaku belum tahu besaran sewa yang akan dibebankan kepada para pedagang setelah 6 bulan menghuni gedung Blok G Tanah Abang. Namun, besaran harga yang akan ditetapkan untuk para PKL ini nantinya tak akan berselisih jauh dari harga yang telah ada saat ini.

"Belum tahu. Belum ada. Tapi mungkin akan disamakan. Kalau Pak Jokowi bilang begitu. Yang sekarang harganya sudah murah sekali. Sudah murah," pungkas Warimin. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya