Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per hari ini, Hercules dinyatakan bebas," kata pengacara Hercules, Ronny Talapessy di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dia menjelaskan, Hercules bebas berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis hukuman 4 bulan 27 hari. Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules divonis penjara 4 bulan dipotong masa tahanan.
Ronny menyatakan, tim pengacara masih mengurus administrasi di kejaksaan guna membebaskan Hercules dari tahanan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret 2013 lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan melawan petugas dan menghasut. Bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis 4 bulan penjara terhadap Hercules dan puluhan anak buahnya, beberapa waktu lalu. (Ant/Riz)
Pengacara: Hercules Bebas!
Pengacara Hercules Ronny Talapessy menyatakan kliennya sudah bebas.
diperbarui 02 Agu 2013, 20:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung