Pengacara Hercules Rosario Marshal, Joao Meco, mengatakan kliennya pasrah jika polisi akan melakukan penangkapan kembali. Hercules yang saat ini masih berada di dalam tahanan itu akan mengikuti proses hukum jika dinyatakan terlibat dalam kasus lain.
"Kalau memang ditangkap lagi silakan saja. WNI mana pun berada di bawah hukum," kata Joao usai menjenguk Hercules di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).
"Kalau itu prosedur hukum, Hercules pasti mau dan ikut prosedur yang ada. Siapa yang mau lawan polisi menangkap orang. Kalau begitu adanya, kan di praperadilan cara penolakannya," tambah dia.
Sebelumnya, Hercules dikabarkan akan bebas pada Jumat malam 2 Agustus. Namun, hingga Jumat tengah malam, Hercules masih berada di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan Hercules akan dijemput pada Sabtu pagi.
Sebagai pengacara, Joao mengaku belum menerima surat apapun terkait kabar kebebasan Hercules tersebut. Sehingga, dia tidak bisa memastikan kapan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu akan bebas.
"Kami belum lihat surat apa-apa. Saya belum tahu apakah sudah ada penetapan atau putusan banding yang menyebut Hercules akan bebas hari ini. Kalau memang ada penetapan, berarti terakhir tanggal 3 Agustus ini," tutur Joao. (Eks)
"Kalau memang ditangkap lagi silakan saja. WNI mana pun berada di bawah hukum," kata Joao usai menjenguk Hercules di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).
"Kalau itu prosedur hukum, Hercules pasti mau dan ikut prosedur yang ada. Siapa yang mau lawan polisi menangkap orang. Kalau begitu adanya, kan di praperadilan cara penolakannya," tambah dia.
Sebelumnya, Hercules dikabarkan akan bebas pada Jumat malam 2 Agustus. Namun, hingga Jumat tengah malam, Hercules masih berada di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan Hercules akan dijemput pada Sabtu pagi.
Sebagai pengacara, Joao mengaku belum menerima surat apapun terkait kabar kebebasan Hercules tersebut. Sehingga, dia tidak bisa memastikan kapan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu akan bebas.
"Kami belum lihat surat apa-apa. Saya belum tahu apakah sudah ada penetapan atau putusan banding yang menyebut Hercules akan bebas hari ini. Kalau memang ada penetapan, berarti terakhir tanggal 3 Agustus ini," tutur Joao. (Eks)