Tangkap Hercules Lagi, Polisi Tunggu Eksekusi Jaksa

Polisi dipastikan menangkap kembali Hercules begitu keluar dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Agu 2013, 08:38 WIB

Polisi dipastikan menangkap kembali Hercules begitu keluar dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Untuk melakukan hal itu, polisi harus menunggu jaksa dan pengacara untuk mengeksekusi.

"Kita tinggal tunggu jaksa dan pengacara datang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengky Hariadi saat apel persiapan di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).

Sebenarnya, penangkapan Hercules dilaksanakan pada Jumat 2 Agustus malam. Namun peraturan menyebutkan eksekusi harus dilakukan pada jam kerja. "Kita sudah minta jaksa untuk mengeksekusi semalam. Tapi karena peraturan menyebutkan harus jam kerja. Ya kita laksanakan hari ini," lanjutnya.

Jika sesuai dengan jadwal, eksekusi akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Tapi itu semua tergantung kehadiran jaksa dan pengacara.

"Jadwalnya pukul 08.00 WIB, tapi tanggal 3 masih sampai pukul 24.00 WIB nanti. Kita lihat saja jaksa dan pengacara kapan datang. Toh kalau sampai nanti malam tidak datang, pihak rutan akan mengusir, karena sudah habis masa tahanannya," tutup Hengky.

Hercules yang merupakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 bulan 27 hari penjara karena kasus perlawanan terhadap polisi di Ruko Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kini Hercules akan kembali ditangkap. Belum jelas, ia akan dijerat dalam kasus apa lagi. Usai penangkapan pada April 2013 lalu, selain melawan petugas, Hercules juga disebut-sebut terlibat kasus pemerasan terhadap pengusaha. (Riz/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya