Baru saja menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atas kasus pidana melawan polisi, Hercules Rozario Marshal bakal kembali mendekam di jeruji besi. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat pasal dugaan pemerasan dan penganiayaan.
"Ini kasus utama yang saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan kami buatkan pada masyarakat yang mengalami pemerasan di wilayah Srengseng, Jakarta Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/8/2013).
Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kasus Hercules sebelumnya.
"Ini tentu terus berkembang, berkesinambungan. Mulai Pemerasan, penganiayaan dan hasil pemeriksaan, kami ada penemuan unsur delik tersebut," jelas Hengky.
Hercules baru saja bebas pada Jumat 2 Agustus malam. Namun, Hercules baru bisa meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi.
"Begitu keluar, kami langsung melakukan penangkapan. Kami tangkap, borgol, kami bawa ke Mapolres Jakarta Barat. Di sana penyidik sudah menunggu untuk di sidik. Setelah selesai, kita bawa kembali ke tahanan Polda," tandas Hengky. (Mut)
"Ini kasus utama yang saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan kami buatkan pada masyarakat yang mengalami pemerasan di wilayah Srengseng, Jakarta Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/8/2013).
Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kasus Hercules sebelumnya.
"Ini tentu terus berkembang, berkesinambungan. Mulai Pemerasan, penganiayaan dan hasil pemeriksaan, kami ada penemuan unsur delik tersebut," jelas Hengky.
Hercules baru saja bebas pada Jumat 2 Agustus malam. Namun, Hercules baru bisa meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi.
"Begitu keluar, kami langsung melakukan penangkapan. Kami tangkap, borgol, kami bawa ke Mapolres Jakarta Barat. Di sana penyidik sudah menunggu untuk di sidik. Setelah selesai, kita bawa kembali ke tahanan Polda," tandas Hengky. (Mut)