Mulai H-4 Lebaran atau Minggu 4 Agustus besok, truk-truk besar dilarang melintasi jalur mudik Pantura. Dengan kebijakan ini, kemacetan panjang di jalur Pantura dapat terurai.
"Truk-truk dilarang melintas, hal itu diberlakukan H-4, sama H+1," ujar Kadishub Jawa Barat Dedi Taufik kepada Liputan6.com, di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (3/8/2013).
Namun tak semua truk besar dilarang melintasi jalur mudik ini. Beberapa truk yang mengangkut kebutuhan mendesak diperbolehkan untuk melewati Pantura.
"Pengecualian kendaraan itu untuk bahan pokok sembako, kemudian juga untuk BBM (bahan bakar minyak), angkutan ternak, dan pos, itu diperbolehkan," kata Dedi.
Tapi jika nantinya kemacetan tak kunjung reda dan semakin parah, maka truk-truk itu harus diparkirkan. Sejumlah usaha tempat peristirahatan telah dimintai untuk menyiapkan tempat parkir bagi truk-truk itu.
"Sepanjang Pantura kami juga minta kantong parkir. Kami fungsikan dengan para pemilik rest area. Jadi kalau ada kemacetan cukup fatal, maka dihentikan dulu dan dimasukan di situ," ucap Dedi.
Dedi menuturkan, pihaknya juga tak akan segan-segan untuk menindak tegas angkutan umum lokal yang menerapkan trayek di luar yang telah ditentukan. "Kalau yang di luar trayek akan kami tindak juga, dia lokal tapi bisa antarkota dalam provinsi, nanti akan kami lakukan penindakan-penindakan," terang Dedi. (Ndy/Mut)
"Truk-truk dilarang melintas, hal itu diberlakukan H-4, sama H+1," ujar Kadishub Jawa Barat Dedi Taufik kepada Liputan6.com, di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (3/8/2013).
Namun tak semua truk besar dilarang melintasi jalur mudik ini. Beberapa truk yang mengangkut kebutuhan mendesak diperbolehkan untuk melewati Pantura.
"Pengecualian kendaraan itu untuk bahan pokok sembako, kemudian juga untuk BBM (bahan bakar minyak), angkutan ternak, dan pos, itu diperbolehkan," kata Dedi.
Tapi jika nantinya kemacetan tak kunjung reda dan semakin parah, maka truk-truk itu harus diparkirkan. Sejumlah usaha tempat peristirahatan telah dimintai untuk menyiapkan tempat parkir bagi truk-truk itu.
"Sepanjang Pantura kami juga minta kantong parkir. Kami fungsikan dengan para pemilik rest area. Jadi kalau ada kemacetan cukup fatal, maka dihentikan dulu dan dimasukan di situ," ucap Dedi.
Dedi menuturkan, pihaknya juga tak akan segan-segan untuk menindak tegas angkutan umum lokal yang menerapkan trayek di luar yang telah ditentukan. "Kalau yang di luar trayek akan kami tindak juga, dia lokal tapi bisa antarkota dalam provinsi, nanti akan kami lakukan penindakan-penindakan," terang Dedi. (Ndy/Mut)