Kartu Single Trip Kereta Komuter Diganti Tiket Harian Berjaminan

PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan tiket THB ini pada 20 Agustus 2013.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Agu 2013, 15:33 WIB
PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) memastikan akan mengganti kartu single trip tiket elektronik KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB). Rencananya THB tersebut bakal diterapkan pada Agustus ini. Kartu ini bisa digunakan untuk satu kali perjalanan KRL pada hari pembelian.

"Kalau kemarin single trip penumpang hanya bayar tarif saja. Kalau THB, penumpang memberikan uang jaminan sebesar Rp 5.000 pada saat pembelian tiket di awal. Misalnya tarif Juanda ke Manggarai Rp 2.000, tapi penumpang juga harus nambah Rp 5.000 sebagai jaminan," kata Direktur Utama KCJ, Tri Handoyo dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2013).

THB, lanjut Tri, tidak akan lagi tertelan mesin saat penumpang keluar masuk melalui pintu gerbang. Namun kini, perseroan menerapkan sistem yang lebih mudah, di mana THB hanya tinggal ditempelkan (tap) saja di pintu gerbang.

"Pada saat itu, kartu THB bisa dikembalikan di seluruh stasiun dan penumpang bisa mendapatkan kembali uang jaminannya. Tapi bisa juga disimpan untuk digunakan pada hari berikutnya tanpa perlu memberi uang jaminan lagi," terangnya.

Rencananya KCJ bakal menerbitkan sekitar dua juta kartu THB berwarna polos putih. Di belakang kartu, pelanggan kereta komuter bisa membaca aturan main dari penggunaan kartu tersebut.

Aturan itu mencakup pemberlakukan masa tenggang pengembalian uang jaminan tujuh hari setelah tanggal terakhir melakukan perjalanan.

"Kalau lewat dari masa tenggang 7 hari, maka uang jaminan tidak bisa dikembalikan dan tiket tidak bisa digunakan lagi di perjalanan berikutnya. Jadi tidak bisa lagi di-tapping pada pintu keluar masuk," tukas dia.

THB ini rencananya mulai ditetapkan mulai 20 Agustus 2013. "Tapi kami perkirakan waktu sosialisasinya sangat jelek karena sekarang banyak yang mudik jadi mereka baru akan kembali ke Jakarta tanggal 18 Juli. Jadi kalau sosialisasinya cukup, THB mulai berlaku 20 Agustus ini. Tapi kalau tidak, kami akan sosialisasikan lagi," pungkas Tri. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya