Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.
Icha Divonis Delapan Bulan Penjara
Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.
diperbarui 08 Agu 2011, 23:46 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Penelitian Eksperimen: Panduan Lengkap
Malaysia Usir 2 Kapal Bermuatan 300 Pengungsi Diduga Muslim Rohingya
Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal Dunia, Sedang Tangani Kasus Agus Salim Vs Novi
Memahami Tujuan Pengembangan Wilayah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasca Tahun Baru, Ada Peningkatan 48 Persen Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Ragam Jurus Indonesia Re Genjot Keterbukaan Informasi di Era Digital
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur