Icha Divonis Delapan Bulan Penjara

Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 08 Agu 2011, 23:46 WIB
Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya