Kopilot Garuda Terancam Dilarang Terbang 2 Tahun

Tidak hanya itu, bila 2 tahun kemudian Munoz akan mencoba terbang lagi maka dia harus melalui uji atau pelatihan penerbangan.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 06 Agu 2013, 12:20 WIB
Kopilot Garuda Indonesia warga negara Spanyol, Victor Munoz, yang positif terindikasi narkoba terancam dilarang terbang selama 2 tahun. Tidak hanya itu, bila terbukti mengonsumsi obat-obat terlarang, lisensi terbang Munoz akan dicabut.

"Bila terbukti penyalahgunaan narkoba, hukumannya berat. Selama 2 tahun tidak boleh terbang dan lisensi terbangnya dicabut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Selasa (6/8/2013).

Tidak hanya itu, bila 2 tahun kemudian Munoz akan mencoba terbang lagi maka dia harus melalui uji atau pelatihan penerbangan. Itu juga untuk mendapat lisensi terbangnya.

Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Munoz. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kesehatan Penerbangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Ini harus diteliti lagi secara mendalam. Bisa menggunakan metode pemeriksaan darah atau rambut. Itu untuk mengetahui tingkat penggunaan dan unsur narkobanya," jelas Bambang.

Penelitian dari Kementerian juga dilakukan untuk mengetahui apakah Munoz sedang mengonsumsi obat untuk perawatan, atau memang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman berat menanti bila Munoz terbukti memakai narkoba.

Hingga malam tadi, Garuda belum menerima hasil tes urine Kopilot Victor Munoz yang dinyatakan positif mengunakan narkoba. Garuda masih menunggu laporan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap hasil tes urine kopilot tersebut.

"Hingga saat ini Garuda belum menerima hasil resmi dari BNN berkaitan pemeriksaan Kopilot Victor Munoz," kata Vice President Corporate Communications Garuda Pujobroto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, semalam. (Ism/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya