Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.
Tergugat Mengamuk Tolak Keputusan PN
Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.
diperbarui 29 Jul 2011, 22:33 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nyeri Akibat Ligamen Putus Hilang dalam Dua Minggu, Bukan Berarti Sembuh
Saham Perbankan Melesat Hijau Usai Prabowo Umumkan Kebijakan DHE 100%
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang
Arti Waterproof: Memahami Ketahanan Air pada Produk
Memahami Arti Screening dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Arti Serendipity: Keajaiban Penemuan Tak Terduga dalam Kehidupan
Apa Itu Danantara yang Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025?
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 24 di Vidio
7 Hewan yang Melakukan Reproduksi Tanpa Cinta, Hanya untuk Kesenangan
Memahami Arti Revolusi: Perubahan Mendasar dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Arti Panggilan Dialihkan: Memahami Fitur Pengalihan Panggilan
Wisudawan Beragama Hindu Asal Bali Ini Ungkap Nyaman Kuliah di Kampus Berbasis Islam: Bak Miniatur Indonesia