Liputan6.com, Batam: Ini mungkin kelemahan Undang-undang Psikotropika. Betapa tidak, seorang peracik ribuan pil ekstasi, Jhon Brother namanya, batal dituntut mati hanya karena barang racikannya berkualitas rendah. Perkara inilah yang muncul di persidangan gembong ekstasi, Jhon Brother, Kamis (31/8), di Pengadilan Negeri Batam.
Kepastian pembatalan tuntutan mati ini terjadi, setelah laboratorium kriminal Kepolisian Daerah setempat, mengumumkan hasil pemeriksaan ekstasi buatan terdakwa, berkualitas rendah. Barang haram itu hanya mengandung zat metamfetamina. Tak pelak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika, si peracik tak bisa dituntut mati.
Di Undang-undang tersebut, memang, hukuman mati hanya berlaku bagi terdakwa yang memiliki, membuat, dan menyimpan ekstasi berkualitas pertama alias terbaik. Bukan kelas kacangan seperti buatan si Jhon. Inilah yang menjadi masalah dalam persidangan yang dimpimpin Hakim Ketua Cicut Sutiarso.
Padahal, keterangan saksi di persidangan sudah memberatkan terdakwa. Soalnya, saat penggerebekan di dua lokasi milik tersangka, ditemukan 36.917 butir ekstasi berikut bahan bakunya, yaitu tepung, adonan dan serta alat pencetak. Kendati demikian, jaksa penuntut umum tidak beringsut dari pendiriannya. Ia tetap ingin mengganjar terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta.(AWD/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Kepastian pembatalan tuntutan mati ini terjadi, setelah laboratorium kriminal Kepolisian Daerah setempat, mengumumkan hasil pemeriksaan ekstasi buatan terdakwa, berkualitas rendah. Barang haram itu hanya mengandung zat metamfetamina. Tak pelak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika, si peracik tak bisa dituntut mati.
Di Undang-undang tersebut, memang, hukuman mati hanya berlaku bagi terdakwa yang memiliki, membuat, dan menyimpan ekstasi berkualitas pertama alias terbaik. Bukan kelas kacangan seperti buatan si Jhon. Inilah yang menjadi masalah dalam persidangan yang dimpimpin Hakim Ketua Cicut Sutiarso.
Padahal, keterangan saksi di persidangan sudah memberatkan terdakwa. Soalnya, saat penggerebekan di dua lokasi milik tersangka, ditemukan 36.917 butir ekstasi berikut bahan bakunya, yaitu tepung, adonan dan serta alat pencetak. Kendati demikian, jaksa penuntut umum tidak beringsut dari pendiriannya. Ia tetap ingin mengganjar terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta.(AWD/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)