Pengacara Antasari Azhar Kini Bela Hercules

Dua kasus baru Hercules ini disangkakan polisi setelah Hercules bebas dari penjara selama 4 bulan 27 hari atas kasus melawan aparat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Agu 2013, 11:03 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menangani kasus hukum yang melilit Hercules Rozario Marshal. Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB) itu kini dijerat dengan sangkaan baru, pemerasan dan pencucian uang.

"Setelah diskusi dengan Hercules dan keluarganya di ruang bezuk Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro, saya selaku Direktur Boyamin Saiman Law Firm bersepakat dengan Hercules Rozaria Marshal untuk menjadi kuasa hukumnya dalam perkara sangkaan pemerasan dan pencucian uang," kata Boyamin kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Boyamin menambahkan perkara Hercules yang akan ditanganinya adalah kasus pemerasan dan pencucian uang. Dua kasus ini baru disangkakan polisi usai Hercules bebas dari penjara selama 4 bulan 27 hari atas kasus melawan aparat.

"Kami bersedia mengambil perkara denga alasan, sangkaan pemerasan tidak cukup bukti karena uang yang dimaksud adalah upah atas pekerjaan menyelesaikan ganti rugi terhadap warga sekitar lahan calon ruko," kata Boyamin yang juga sedang membela mantan Ketua KPK, Antasari Azhar itu.

Ia menerangkan, posisi kasus yang menimpa Hercules yakni soal kesepakatan pemberian upah itu didahului dengan surat perjanjian. Justru, kata dia, upah terakhir kesepakatan Rp 250 juta baru dibayar Rp 50 juta dan inipun tidak pernah ditagih oleh Hercules.

"Perkara pemerasan yang sekarang, dulu sudah dikenakan pada perkara pertama dan kemudian hilang di penuntututan Jaksa," ungkap dia.

Menurutnya, perkara pemerasan sudah diketahui sejak dulu sehingga harus digabung pada perkara pertama (sangkaan melawan petugas). Maka sesuai KUHP tidak bisa lagi perkara sejak awal diketahui namun diproses belakangan.

"Olehnya perkara terhadap Hercules adalah bentuk pendzoliman karena terkesan sekedar mencari-cari kesalahan, perkara sangkaan pemerasan sudah terjadi tahun 2008 sehingga kalau memang pemerasan saat itu juga mestinya diproses polisi," terang dia.

Namun dalam menghadapi kasus ini, Boyamin tidak sendiri, Ia pun mengklaim akan melibatkan 50 advokat untuk membela tokoh pemuda yang dikenal dengan sebutan 'preman' di kalangan masyarakat. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya