`Pabrik Sabu` di LP Narkotika Cipinang, 1 Sipir Jadi Tersangka

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini dari keterangan 3 napi yang juga ditangkap.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Agu 2013, 13:48 WIB
1 Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Cipinang ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan bahan-bahan dan alat pembuat sabu di lapas tersebut. Sementara, 3 narapidana yang sebelumnya ikut diciduk masih diperiksa.

"Sampai saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka 1 orang, inisial G," kata Pelaksana harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu saat dihubungi, Rabu (7/8/2013).

Sementara, 3 narapidana masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini dari keterangan 3 napi tersebut.

"Jadi baru 1 orang. Tiga narapidana masih menjalani pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Krisbanu menambahkan, Ditjen Lapas akan memperketat pengamanan di lapas, terutama di pintu masuk. Apalagi, saat Lebaran banyak warga yang ingin menjenguk keluarganya yang dipenjara. "Kami tingkatkan kewaspadaan, apalagi mau lebaran. Banyak orang yang berkunjung," ujar Krisbanu.

Semalam Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta Mabes Polri melakukan inspeksi di LP Narkotika Cipinang. Hasilnya, ditemukan alat-alat dan bahan prekursor yang diduga untuk meracik narkoba. Barang-barang dan bahan itu ditemukan di bengkel LP Narkotika Cipinang. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya