Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Mantan Karutan Brimob Divonis Empat Tahun
Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
diperbarui 06 Jul 2011, 06:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Royalti Lagu: Panduan Lengkap untuk Musisi dan Pencipta
Hujan Salju Lebat Landa Korea Selatan, 4 Orang Meninggal Dunia
Akmal Malik: Stigma Tanah Kaltim Tidak Subur Itu Benar, Tapi Bukan Tak Bisa Ditanami
Jangan Panik, Gunakan 5 Bahan Alami Ini untuk Mengobati Luka Bakar Ringan
6 Doa agar Wajah Bercahaya: Panduan Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Cardano Sentuh Level Psikologis Penting, Berapa Target Selanjutnya?
Airnav Indonesia Gandeng AS Kembangkan Sistem Navigasi Penerbangan
350 Quote Game of Thrones Terbaik dan Paling Berkesan, Penuh Pesan Mendalam
Jadi Pesaing Ruben Amorim, Legenda Manchester United Selangkah Lagi Latih Klub Liga Inggris
Catat, Rekomendasi Tempat Makan Soto Betawi Enak di Jakarta
Kementerian Kebudayaan Buka 51 Layar Bioskop Baru di 17 Kabupaten pada Desember 2024
Apa yang Dimaksud Crush: Pengertian, Tanda-tanda, dan Cara Menghadapinya