JK: Napi Koruptor Juga Berhak Dapat Remisi

Remisi yang berupa reward bagi tahanan, justru tidak akan melemahkan sistem penegakan hukum di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Agu 2013, 04:17 WIB

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan seharusnya dapat juga dinikmati setiap tahanan korupsi. Namun, jelas tidak mudah untuk mendapatkan remisi tersebut.

"Bukan berati semua koruptor boleh dapat remisi. Terkecuali yang berkelakuan baik, yang taat, yang mau bekerjasama dan yang memberikan penyuluhan-penyuluhan seperti mengajar," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (9/8/2013).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia ini menuturkan pemberian hak pengurangan masa tahanan itu untuk membalas narapidana yang berkelakuan baik selama mendekam di penjara.

"Kalau nggak, apa bedanya dengan yang tidak berkelakuan baik?," ujarnya.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana tidak akan melemahkan penegakan hukum di Indonesia. "Tidak. (Karena) remisi tidak mudah diberikan kepada narapidana," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dari 2.565 narapidana terkait kasus korupsi hanya 182 napi yang mendapat remisi. Pemberian remisi itu terkait Hari Raya Idul Fitri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012. (Tys/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya