Kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Panda Nababan akan melakukan banding. Putusan tersebut terjadi lantaran ada manipulasi fakta.
Panda Nababan Banding
Kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Panda Nababan akan melakukan banding. Putusan tersebut terjadi lantaran ada manipulasi fakta.
diperbarui 23 Jun 2011, 06:28 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Filter Oli: Komponen Krusial untuk Performa Optimal Kendaraan
Fungsi TOR: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kunjungi 12 Tempat Wisata Temanggung Gratis, Jangan Lewatkan
Fungsi Pelvis Ginjal dan Perannya dalam Sistem Urinari, Penting Dipahami
Fungsi Pasar Bebas: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dampaknya
VIDEO: Antrean Kendaraan Mengular dari Ciawi hingga Kawasan Puncak Saat Libur Natal
Fungsi Tiroid: Peran Penting dan Cara Menjaga Kesehatannya
Janji kepada Diri Sendiri, Apakah Hukumnya Sama dengan Janji pada Orang Lain?
Potret 6 Keluarga Artis Umroh di Akhir 2024, Maudy Koesnaedi Kembali Setelah 20 Tahun
Natal 2024, Gereja Immanuel Usung Tema Kesederhanaan Membawa Kesukacitaan
Fungsi Face Mist: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
VIDEO: Rombongan Menteri Datangi Gereja Katedral Pastikan Perayaan Natal 2024 Aman