Pegawai Kejagung Bolos Dapat Sanksi Disiplin

Kejaksaan Agung akan menindak pegawai yang dinyatakan bolos kerja pascalibur panjang Lebaran 1434 H.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Agu 2013, 13:11 WIB
Kejaksaan Agung akan menindak pegawai yang dinyatakan bolos kerja pascalibur panjang Lebaran 1434 H. Untuk itu, Tim Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain sidak oleh bidang pengawasan, juga dilakukan apel pagi di unit kerja masing-masing. Bila ada yang tidak masuk, itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan 7 Tertib Kejagung.

"Hari ini bukan hari libur, hari kerja seperti biasa. Untuk mengecek pegawai, tadi pagi masing-masing unit kerja sudah melaksanakan apel pagi. Bila bolos tanpa izin melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS dan 7 Tertib Kejagung," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Dia mengatakan, untuk kehadiran pegawai selain dilakukan sidak dan apel, pegawai pada satuan bidang di unit-unit kerja juga membuat absen manual untuk digabung dan dilaporkan ke bidang pembinaan dan pengawasan. Bila tidak hadir, lanjut dia, bidang pengawasan yang bertindak sesuai PP tersebut.

"Tapi itu yang menangani pengawasan yang ambil tindakan, yang memberi sanksi kedisplinan pegawai bagi mereka yang tidak masuk kerja," jelas Untung. (Frd/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya