Relokasi PKL Tanah Abang Diutamakan Pedagang Ber-KTP Jakpus

Relokasi PKL Tanah Abang ke Blok akan mengutamakan pedagang yang memiliki KTP wilayah Jakarta Pusat.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Agu 2013, 15:08 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi direlokasi ke Blok G. Meski begitu, relokasi tersebut diutamakan bagi pedagang yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Jakarta Pusat.

"Yang diduluin yang KTP sama KK Jakarta Pusat," kata penjaga keamanan Junaidi saat ditemui Liputan6.com ketika memverifikasi sejumlah pedagang yang akan mendaftar ulang di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Menurut dia, para pedagang ber-KTP Jakarta Pusat memang lebih didahulukan, lantaran relokasi para pedagang itu menyasar kepada mereka yang berjualan di sekitar Jalan Raya Kebon Jati. "Kalau misalnya bukan yang KTP Jakarta Pusat yang diduluin. Nanti malah muncul lagi. Nanti kusut lagi," ucap Junaidi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasudin UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo tentang pedagang ber-KTP Jakarta Pusat yang didahulukan, dia membenarkan. Menurutnya, memang warga sekitar Pasar Blok G atau sekitar Jalan Raya Kebon Jati yang diutamakan.

"Kan yang didulukan yang di jalan itu. Kemungkinan mereka memang KTP-nya Jakarta Pusat," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, sebenarnya tak ada diskriminasi terhadap kependudukan pedagang. Namun, akan dilakukan verifikasi mendalam terhadap para pedagang yang akan direlokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya pedagang gelap ke pasar yang baru, yaitu Blok G. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya