Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
diperbarui 09 Jun 2011, 00:24 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Tersisih oleh Shin Tae-yong Berpotensi Diberdayakan Patrick Kuivert: Saatnya Elkan Baggott Kembali?
Tips Nego Gaji: Panduan Lengkap Meraih Kompensasi yang Adil
Di Bawah Asuhan Pelatih Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Semakin Menarik bagi Pemain Keturunan yang Belum Dinaturalisasi
Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu dengan Deforestasi, Caranya?
Aprilia di MotoGP 2025 Ganti 3 pembalap dan Datangkan 2 juara Dunia dari Tahun 2024
Resep Ayam Ketumbar: Hidangan Lezat dengan Aroma Khas
Resep Sambal Ijo Padang Asli Khas Sumatera Barat, Lengkap dengan Variasi dan Tips Menyimpannya
Shin Jae Won Anak Shin Tae Yong Berterima Kasih ke Penggemar Sepak Bola Indonesia
Erick Thohir Akui Hubungannya dengan Shin Tae-yong sedang Kurang Baik, Dianggap Wajar dan Akan Bertemu Lagi Nanti
Singapura hingga Malaysia, Ini Usia Pensiun Pekerja di 5 Negara ASEAN
Ini Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift
Pembalap Honda di MotoGP 2025 Bertambah Termasuk Test Rider Baru, Pertanda Kebangkitan?