Hindari Bolos, 23 Persen Pegawai Kemen PAN-RB Pilih Cuti

Sebagian kecil pegawai kementerian ini mengambil cuti tahunan hampir 30 persen dari jumlah pegawai, namun tidak ada pegawai yang membolos.

oleh Rochmanuddin diperbarui 12 Agu 2013, 19:12 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sebagai barometer kementerian dan instansi pemerintah lainya dituntut lebih disiplin. Usai libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H, sebagian kecil pegawai kementerian ini mengambil cuti tahunan hampir 30 persen dari jumlah pegawai, namun tidak ada pegawai yang membolos.

"Total pegawai 312 orang. Yang ambil cuti tahunan 23 persen atau 72 orang, meski diberi peluang 30 persen dari total pegawai. Ini kita tekan, sesuai petunjuk menteri tapi tentunya selektif. Yang tahun lalu sudah cuti, kita prioritaskan yang kemaren belum cuti," ujar Kepala Biro Kepegawaian Kemen PAN dan RB Otok Kuswandaru di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Dari 72 pegawai yang mengambil cuti, jelas Kuswandaru, mereka pada umumnya mengambil cuti tahunan. Sementara yang izin sakit hanya 1 orang. Namun khusus bagi pejabat vital, mereka diharuskan masuk.

"Pejabat vital seperti biro humas, biro umum itu jatah cutinya ditunda dulu. Nggak boleh libur saat lebaran. Bahkan biro humas kesekretariatan tidak cuti tiap tahun karena itu strategis."

Sementara untuk sanksi bagi pegawai yang membolos, lanjut Kuswandaru, tentu telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010.

"Untuk kementerian, kami bahkan ada pemotongan keterlambatan jam masuk 0,5 persen per 30 menit. Namun juga ada reward bagi pegawai yang disiplin akan dipromosikan."

Menurut dia, karyawan yang membolos pasti diberi sanksi, mulai teguran lisan pimpinan langsung. Tapi di Kemen PAN-RB tidak ada yang membolos.

Hanya terlambat 12 orang per pukul 07.30. Mereka telepon ke atasan masing-masing karena terlambat di perjalanan. Tapi pukul 08.00 mereka sudah di kantor semua. Dan untuk yang ambil cuti bervariasi, ada yang sesudah dan sebelum lebaran," tutup Kuswandaru. (Riz/Ary)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya