Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebuah kemunduran. Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Akil. Menurut Akil, Ray kurang memahami apa yang dimaksudnya soal DKPP itu.
"Ray kurang memahami substansi yang saya uraikan, dia hanya berprasangka saja," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Akil tetap setuju, siapa pun yang salah harus dihukum. Termasuk anggota KPUD yang benar-benar melanggar etik harus diberi sanksi berat. Namun, kata Akil, yang jadi permasalahan adalah apakah dengan pemecatan anggota KPUD itu memberi jaminan bahwa tahapan Pemilu jadi berkualitas?
Bagi Akil, pemecatan bukanlah satu-satunya solusi. Sebab anggota KPUD juga bekerja berdasarkan UU Pemilu. "Kalau misalnya ada calon yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU Pemilu, kemudian dicoret oleh KPUD, lalu digugat ke DKPP oleh si calon, apakah anggota KPUD itu melanggar etik? Kan dia sudah sesuai UU Pemilu," ucap Akil.
Tetapi jika ada anggota KPUD yang menerima suap atau janji oleh calon, lanjut Akil, itu baru bisa dikatakan melanggar etik. Dan memang harus diberi sanksi berat.
"Buat saya yang salah ya harus di hukum. Saya hanya mengatakan pemecatan bukan satu-satunya solusi. Saya hanya khawatir pemecatan akan berdampak distrus terhadap KPU secara kelembagaan yang berujung kepada terganggunya jadwal pemilu," ujar dia.
Kalau itu yang terjadi, tambah Akil, akan berdampak pada agenda ketatanegaraan nasional. Hal itu yang menurut Akil adalah yang dimaksud dalam pernyataannya itu soal kewenangan DKPP yang melebihi batas, yang terlalu mudah menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi, saya paham benar bagaimana konstitusi mengamanatkan pemilu yang demokratis itu. Saya mengungkapkan pernyataan itu berdasarkan pengalaman empirik menyelesaikan perkara pemilu legislatif, presiden maupun Pemilukada di MK, bukan atas dasar omong kosong," ucap Akil.
Ketua MK Akil Mochtar sebelumnya mengatakan, putusan DKPP yang kerap memecat anggota KPUD bisa membuat tatanan agenda nasional menjadi kacau. Sebab, pemecatan anggota KPUD dapat menimbulkan gangguan pada tahapan pemilu di daerah, sehingga berdampak pula pada tahapan pemilu secara nasional.
Jika sampai pemilu nasional menjadi molor karena tahapan pemilu di tingkat bawah mundur, Akil menilai, stabilitas ketatanegaraan dan agenda nasional yang sudah dicanangkan UUD 1945 bisa terganggu. (Ali)
"Ray kurang memahami substansi yang saya uraikan, dia hanya berprasangka saja," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Akil tetap setuju, siapa pun yang salah harus dihukum. Termasuk anggota KPUD yang benar-benar melanggar etik harus diberi sanksi berat. Namun, kata Akil, yang jadi permasalahan adalah apakah dengan pemecatan anggota KPUD itu memberi jaminan bahwa tahapan Pemilu jadi berkualitas?
Bagi Akil, pemecatan bukanlah satu-satunya solusi. Sebab anggota KPUD juga bekerja berdasarkan UU Pemilu. "Kalau misalnya ada calon yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU Pemilu, kemudian dicoret oleh KPUD, lalu digugat ke DKPP oleh si calon, apakah anggota KPUD itu melanggar etik? Kan dia sudah sesuai UU Pemilu," ucap Akil.
Tetapi jika ada anggota KPUD yang menerima suap atau janji oleh calon, lanjut Akil, itu baru bisa dikatakan melanggar etik. Dan memang harus diberi sanksi berat.
"Buat saya yang salah ya harus di hukum. Saya hanya mengatakan pemecatan bukan satu-satunya solusi. Saya hanya khawatir pemecatan akan berdampak distrus terhadap KPU secara kelembagaan yang berujung kepada terganggunya jadwal pemilu," ujar dia.
Kalau itu yang terjadi, tambah Akil, akan berdampak pada agenda ketatanegaraan nasional. Hal itu yang menurut Akil adalah yang dimaksud dalam pernyataannya itu soal kewenangan DKPP yang melebihi batas, yang terlalu mudah menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi, saya paham benar bagaimana konstitusi mengamanatkan pemilu yang demokratis itu. Saya mengungkapkan pernyataan itu berdasarkan pengalaman empirik menyelesaikan perkara pemilu legislatif, presiden maupun Pemilukada di MK, bukan atas dasar omong kosong," ucap Akil.
Ketua MK Akil Mochtar sebelumnya mengatakan, putusan DKPP yang kerap memecat anggota KPUD bisa membuat tatanan agenda nasional menjadi kacau. Sebab, pemecatan anggota KPUD dapat menimbulkan gangguan pada tahapan pemilu di daerah, sehingga berdampak pula pada tahapan pemilu secara nasional.
Jika sampai pemilu nasional menjadi molor karena tahapan pemilu di tingkat bawah mundur, Akil menilai, stabilitas ketatanegaraan dan agenda nasional yang sudah dicanangkan UUD 1945 bisa terganggu. (Ali)