Sebanyak 941 Pedagang Kaki Lima (PKL) ber-KTP DKI telah terdaftar masuk ke Blok G, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, beberapa kalangan masih saja mengeluhkan mengapa PKL non-KTP DKI tidak masuk dalam prioritas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun meminta agar pihak-pihak yang memberi tanggapan dan opini terkait relokasi PKL Tanah Abang ini, tidak memberi kesan Pemprov DKI pilih kasih. Sebab, hal itu dapat memicu kesalahpahaman warga terhadap kebijakan pemerintah DKI yang kemudian memperkeruh hubungan keduanya.
"Nggak usah argumentasi. Jadi pengamat nggak usah kasih kalimat-kalimat kayak gitu. Rakyat dibodohin. Jadi provokasi. Seolah-olah Pemprov DKI kejam, yang KTP non-DKI dianaktirikan gitu. Seolah-olah seperti itu sekarang. Bilang melanggar HAM lagi kayak gitu?" ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (13/8/2013).
Kebijakan mengutamakan PKL ber-KTP DKI direlokasi ke dalam Blok G, menurut dia, telah sesuai dengan Perda tentang kependudukan. Di situ disebutkan bagi warga di DKI yang berdagang tapi tidak melapor dalam 24 jam akan diberi sanksi berupa pidana. Ia menambahkan Pemprov DKI bahkan sudah berbaik hati menawarkan pengurusan KTP bagi PKL yang belum memilikinya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali menegaskandirinya sudah memberi pernyataan bahwa non-KTP DKI juga diterima bedagang di Blok G. Namun, karena kapasitas counter (los) yang tidak cukup menampung semua PKL yang sebelumnya berjualan di badan jalan, perlu dilakukan prioritas dan pengundian.
"Kita nggak menolak yang luar Jakarta, luar negeri saja boleh. Tapi itu aturan. Masa datang ke Jakarta, dudukin jalan, lalu Pemprov wajib kasih rumah, toko. Dari mana aturannya? Bagaimana logikanya? Naik darah aku kalau gitu. Nggak terima aku," tegas Ahok. (Mut/Yus)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun meminta agar pihak-pihak yang memberi tanggapan dan opini terkait relokasi PKL Tanah Abang ini, tidak memberi kesan Pemprov DKI pilih kasih. Sebab, hal itu dapat memicu kesalahpahaman warga terhadap kebijakan pemerintah DKI yang kemudian memperkeruh hubungan keduanya.
"Nggak usah argumentasi. Jadi pengamat nggak usah kasih kalimat-kalimat kayak gitu. Rakyat dibodohin. Jadi provokasi. Seolah-olah Pemprov DKI kejam, yang KTP non-DKI dianaktirikan gitu. Seolah-olah seperti itu sekarang. Bilang melanggar HAM lagi kayak gitu?" ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (13/8/2013).
Kebijakan mengutamakan PKL ber-KTP DKI direlokasi ke dalam Blok G, menurut dia, telah sesuai dengan Perda tentang kependudukan. Di situ disebutkan bagi warga di DKI yang berdagang tapi tidak melapor dalam 24 jam akan diberi sanksi berupa pidana. Ia menambahkan Pemprov DKI bahkan sudah berbaik hati menawarkan pengurusan KTP bagi PKL yang belum memilikinya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali menegaskandirinya sudah memberi pernyataan bahwa non-KTP DKI juga diterima bedagang di Blok G. Namun, karena kapasitas counter (los) yang tidak cukup menampung semua PKL yang sebelumnya berjualan di badan jalan, perlu dilakukan prioritas dan pengundian.
"Kita nggak menolak yang luar Jakarta, luar negeri saja boleh. Tapi itu aturan. Masa datang ke Jakarta, dudukin jalan, lalu Pemprov wajib kasih rumah, toko. Dari mana aturannya? Bagaimana logikanya? Naik darah aku kalau gitu. Nggak terima aku," tegas Ahok. (Mut/Yus)