SBY Tugaskan BATAN Kembangkan Energi Nuklir di RI

Presiden SBY menugaskan BATAN untuk melakukan penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Agu 2013, 10:32 WIB

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (13/8/2013), penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013 lalu.

Dalam Pepres ini, BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.

“BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun organisasi BATAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Regulasi baru ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala BATAN untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepela BATAN melalui Sekretaris Utama.

“Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a; Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a; Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a,” bunyi Pasal 38 Pepres tersebut.

Menurut Perpres itu, Kepala BATAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BATAN. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BATAN.

“Segala pendanaan  yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas pasal 41 Perpres tersebut. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya