Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi, Pengacara Irjen Djoko Diam

Juniver Girsang dilaporkan karena telah mempengaruhi saksi perkara korupsi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

oleh Rochmanuddin diperbarui 13 Agu 2013, 11:45 WIB
Kuasa hukum Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang, tak mau berkomentar atas laporan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dinilai melanggar kode etik. Juniver dilaporkan karena telah mempengaruhi saksi perkara korupsi kliennya itu.

"Mengenai pribadi saya, saya tidak komentar karena saya mau konsentrasi menyiapkan pembelaan klien kami, yang hari ini dilakukan pemeriksaan terdakwa," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Saat didesak pun, Juniver masih tetap tak mau berkomentar. "Biarkan pihak lain yang mencermati. Sudah ya, saya mau mengunjungi klien," tegasnya seraya memasuki mobil Audi sport berwarna silver.

Minggu lalu tepatnya 4 Agustus 2013, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku akan melaporkan Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan Peradi.

Laporan tersebut menyusul kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan yang mengungkap Juniver pernah mengadakan pertemuan dengan saksi bagi Djoko yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Novel mengungkapkan tim pengacara Djoko telah mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.

Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko.

Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan Jumat 12 Juli 2013 menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP.

Tiwi mencabut keterangan ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.

Juniver yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan mengatakan akan melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan setelah mendapatkan bukti dari KPK mengenai pertemuan Juniver dengan saksi tersebut. "Setelah dapat bukti dari KPK, baru kita bawa ke Dewan Kehormatan," ujar Otto.

Dewan Kehormatan Peradi menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Juniver terbukti melanggar kode etik advokat atau tidak.

Otto mengatakan, Dewan Pimpinan Nasional Peradi telah memeriksa Juniver menyusul pemberitaan yang menyebut pengacara Djoko ini mengintervensi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

"Setelah membaca media massa hari itu, kami langsung panggil Juniver, kami bertemu, kita minta kejelasan dari dia," ujar Otto.

Menurut Otto, Juniver mengaku kepada Peradi pernah bertemu dengan saksi Djoko yang diajukan jaksa KPK. Namun, menurut Otto, ada perbedaan keterangan antara yang disampaikan Juniver dengan kesaksian penyidik KPK di persidangan beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu keterangan ini masih akan dicocokan nanti melalui pemeriksaan Dewan Kehormatan," ungkap Otto.

Dia juga mengatakan, Juniver berjanji akan menyerahkan laporan tertulis kepada Peradi mengenai masalah tersebut. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya