Irjen Djoko Susilo Beberkan Sumber Kekayaannya

Djoko membeberkan dari mana saja ia mendapat harta. Mulai dari harta kekayaan tetap hingga kekayaan bergerak

oleh Rochmanuddin diperbarui 13 Agu 2013, 15:37 WIB
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan Simulator SIM Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Dalam sidang kali ini, Djoko menjelaskan dari mana saja sumber harta miliknya.

Dengan mengenakan batik hijau, Djoko membeberkan dari mana saja ia mendapat harta. Mulai dari harta kekayaan tetap hingga kekayaan bergerak seperti perolehan rumah di Jalan Cendrawasih sampai penjualan bisnis pusaka keris.

"Ini tahunnya berbeda. Yang beda yaitu Cendrawasih dalam dakwaan tahun 2007 tapi perolehan 2001. Pembangunannya 2002. Pesona Kahyangan di dakwaan tahun 2008, perolehan 2006," jelas Djoko.

"Keris saldo Rp 25 miliar sampai awal 2003. Penghasilan keris Rp 5,8 miliar pembelian 2004, maka itu secara pembuktian akan kami jelaskan nanti pada pembuktian," sambungnya.

Begitu juga dengan pembelian atas nama orang lain, Djoko mengaku selain lebih mudah, juga sebagai cara untuk mengambil keuntungan. Seperti pembelian apartemen The Peak di Setia Budi, Jakarta Pusat, dia sengaja menggunakan nama orang lain dengan alasan keuntungan finansial.

"Apartemen Peak di Setia Budi kenapa ada atas nama Sugiono? Ada nilai jualnya, kami mencari keuntungan. Kedua memudahkan proses administrasi, karena kepemilikan akan dijual kembali. Adapun penghasilannya dari Subekti yang dikelola," papar Djoko.

Sembunyikan Harta

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 April lalu, Djoko selaku Kakorlantas Polri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut jaksa, sepanjang 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata Jaksa Kemas Abdul Roni.

Sedangkan kekayaan yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012 sebesar Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 senilai Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Padahal, sejak kurun waktu antara 2003 sampai 21 Oktober 2010 terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar. Penghasilan Djoko Susilo selama bertugas di Kepolisian Rp 12.512.600 selama Oktober-Desember 2004, Rp 40.131.400 selama Januari-Desember 2005, Rp 46.463.300 selama Januari-Desember 2006, dan Rp 59.113.100 selama Januari-Desember 2007.

Kemudian, Rp 53.442.800 selama Januari-September 2008, Rp 14.850.600 selama Oktober-Desember 2008, Rp 87.099.700 selama Januari-Desember 2009 dan Rp 93.542.500 selama Januari-Desember 2010.

Ditambah lagi, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal pelaporan 20 Juni 2012 tercatat, total harta dari profesi Rp 240.000.000 dan dari bisnis jual beli perhiasan dan properti Rp 960.000.000.

Sehingga, total harta yang dikumpulkan dalam kurun waktu 2003 sampai 2012, yaitu Rp 54 miliar. (Mut/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya