Ratusan warga Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, menghadang alat berat yang dikerahkan untuk merobohkan salah satu rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI). PT KAI mengeksekusi rumah dinas dengan alasan pemiliknya sudah mendapat kompensasi ganti rugi.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (14/8/2013), warga menolak penggusuran itu, lantaran khawatir akan berdampak ke rumah-rumah lain. Mengingat PT KAI Daop 8 Surabaya pernah melakukan hal itu beberapa waktu lalu.
Advertisement
PT KAI sendiri menghargai Rp 500 ribu per meter bangunan rumah, sementara tanah tidak dihargai. Karena itu, warga menuntut PT KAI segera menghentikan penggusuran itu.
PT KAI sendiri akhirnya membatalkan eksekusi usai bertemu dengan perwakilan warga dan sejumlah pihak terkait. Namun begitu, manajemen PT KAI Daop 8 enggan memberi komentarnya ketika dikonfirmasi masalah ini. (Osc/Frd)