KPK: Status Kepala SKK Migas Masih Terperiksa, Tunggu 1x24 Jam

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, Rudi yang ditangkap penyidik lembaganya hingga kini masih berstatus terperiksa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2013, 10:58 WIB

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, Rudi hingga kini masih berstatus terperiksa. Johan pun meminta masyarakat bersabar lantaran yang bersangkutan dan kelima orang lainnya masih diperiksa secara intensif.

"Saat ini status dari pihak-pihak tersebut masih terperiksa. Kami masih punya waktu sampai 1x24 jam. Agar tak simpang siur, tunggu dulu," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Selain itu, Johan juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, lembaganya sudah mengamankan 6 orang yang hingga kini masih diperiksa.

"Yang ditangkap di rumah R (Rudi Rubiandini), ada pihak swasta dengan inisial A pada pukul 22.30 WIB. Lalu operasi dilanjutkan di Apartemen Mediterania Jakarta Tower H dan diamankan seorang berinisial S pada pukul 24.00 WIB," terang Johan.

Sedangkan yang dibawa ke KPK juga termasuk seorang sopir Rudi dan 2 petugas keamanan. Mengenai uang yang disita oleh penyidik, Johan menjelaskan, saat ini sudah mengamankan uang senilai US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar dari rumah Rudi.

"Serta masih ada ratusan ribu dolar lagi yang saat ini masih dihitung," kata dia.

Pada kesempatan itu, Johan juga membantah lembaganya melakukan penggeledahan di kantor Rudi. "Itu bukan penggeledahan. Penyidik hanya memasang KPK line," tutup Johan.

Rudi ditangkap petugas KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 700 ribu atau Rp 7,2 miliar.

KPK juga mengamankan 4 orang lainnya, yakni seseorang bernama S yang diduga sebagai penyuap, 2 satpam di rumah Kepala SKK Migas dan 1 sopir pribadi. (Riz/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya