Eksepsi Terdakwa Cikeusik Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 19 Mei 2011, 17:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya