DKPP Loloskan Eks Atlet Olimpiade, Bukti Bawaslu Tak Profesional

Menurut Said, putusan DKPP ini harus menjadi peringatan Bawaslu, mengingat proses sengketa akan lebih banyak pascapenetapan DCT.

oleh Rochmanuddin diperbarui 14 Agu 2013, 14:51 WIB
Lolosnya bakal calon legislatif DPR Daerah Pemilihan Sumatera Barat I dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen oleh keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebagai bukti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bekerja profesional.

Demikian dikatakan koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu di Kantor DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2013).

"Bawaslu tak profesional dalam membawa sengketa pemilu. Formasinya berubah-ubah, memberikan keputusan di luar alternatif para pihak. Itu kan tidak profesional," kata Said.

Menurut Said, putusan DKPP ini harus menjadi peringatan Bawaslu, mengingat proses sengketa akan lebih banyak pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) baik untuk bakal calon legislatif DPR RI maupun DPRD. "Maka itu, Bawaslu harus belajar banyak dari kasus ini. Membuat putusan sesuai apa yang menjadi solusi para pihak," ucap dia.

Jika ke depan Bawaslu kembali mengulangi hal sama, lanjut Said, tidak mustahil Bawaslu akan diberhentikan. "Ini baru peringatan, salah satu sanksi yang boleh diberikan, peringatan bahasa lain teguran, sanksi teringan," imbuhnya.

Said menilai, dalam kasus Silviana, Bawaslu seharusnya meluruskan bukan membelokkan. Maka itu sejak awal kasus ini akan diputuskan dirinya yakin DKPP akan mengambil keputusan seperti saat ini. Karena ia megaku sudah melakukan kajian panjang. "Siapa pun yang tidak diperlakukan tak adil, saya akan advokasi minta atau tidak diminta."

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini memutuskan sidang gugatan bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen. DKPP meloloskan Selviana selaku pengadu sebagai Bacaleg PAN yang sebelumnya dicoret Bawaslu.

"Berdasarakan undang-undang persyaratan pengadu memenuhi syarat, sehingga penyelenggara Pemilu harus memulihkan. Bawaslu harus membenarkan dan menjamin," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam putusan sidang di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. (Ali/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya