Tak Mau Damai, Pembantu Ibu Ridho 'Slank' Tantang Majikannya

Ibunda Ridho Slank, Sien Ely ingin berdamai dengan sang majikan, Has Asmain. Namun Asmain malah mempermalukan Sein dengan berkoar di media.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 14 Agu 2013, 15:40 WIB
Edison Van Burlow, kuasa hukum ibunda Ridho 'Slank', Sien Ely, menyebut kliennya berniat untuk melakukan upaya perdamaian dengan Has Asmain, mantan pembantu yang mengaku tak dibayar selama tujuh tahun bekerja.

"Oma (panggilan Ibunda Ridho) ingin menyelesaikan masalah ini (gugatan soal gaji) kepada Asmain secara baik-baik. Tapi dia (Asmain) malah menantang," ujar Edison saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/8/2013).

Menurut dia, tantangan yang diberikan Asmain terhadap kliennya berupa lontaran statemen di media dan gugatan yang diajukan ke pengadilan atas alasan tak dibayar selama tujuh tahun bekerja.

"Kalau dia sadar mau baik-baik, kan bisa terselesaikan dengan baik. Kalau sudah seperti ini (masuk ranah hukum) klien saya merasa seperti terzalimi," terang Edison.

Dalam kesempatan itu, Asmain membeberkan alasannya menolak itikad perdamaian yang ingin dilakukan mantan majikannya. Rupanya, Asmain mengetahui kalau ibunda Ridho hanya mau membayar upah yang dimintanya senilai Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 250 ribu.

"Oma itu lagi ngerjain saya. Masak saya dibayar cuma Rp 250 ribu per bulan. Kalau saya tahu bayaran saya hanya segitu, saya nggak mau kerja sama dia sampai tujuh tahun," kata Asmain.

Seperti diketahui, Has Asmain menuntut Ibunda Ridho 'Slank', Sien Ely untuk membayar gajinya senilai Rp 126 juta hasil upah selama tujuh tahun bekerja. Uang tersebut senilai dengan upah kerja Asmain selama 82 bulan sebesar Rp 500rb per bulan ditambah THR.

Sien Ely sendiri telah berbicara dan membantah semua tuduhan yang dilontarkan Has Asmain. Menurut Sien Ely, ia tak pernah punya perjanjian kerja dengan Asmain. Ia membayar Asmain selama ini karena rasa kasihan, karena awalnya, Asmain mengemis untuk meminta pekerjaan kepadanya. (Fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya