Hati-hati! Ketahuan Sewakan Kios Blok G, PKL Dipidana

Hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Agu 2013, 15:36 WIB
Para pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang akan dipindahkan ke dalam gedung Blok G. Namun bagi mereka yang telah diverifikasi dan nantinya mendapatkan kios atau los, tak diperbolehkan untuk menyewakan kepada orang lain akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenakan sanksi.

"Itu kena pidana. Nggak boleh. Pokoknya kalau disewakan kembali, itu kita laporkan," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI, Ratnaningsih saat dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2013).

Ketika para PKL telah mendapatkan letak counter (los), sambungnya, pihak Dinas UMKM akan membuat perjanjian dengan mereka terkait pelarangan memindahtangankan hak pakai los tersebut.

Sanksi pidana itu, lanjutnya, juga berlaku bagi PKL blok lain yang berniat membuka cabang di Blok G dengan ikut mendaftar. "Bukan cabang lagi nggak boleh," tutur Ratna.

Kemudian, mengenai beberapa PKL yang mengeluh namanya tidak tertera dalam daftar padahal mereka telah mendaftar masuk, Ratna mengatakan ada 2 kemungkinan. Pertama, mungkin saja dari tim verifikasi yang melakukan kesalahan. Kedua, para PKL itu mendaftar pada oknum lain yang tidak resmi.

"Kita satu per satu bedah kasusnya. Yang penting kita beresin yang terdaftar dulu. Setelah itu, kita lakukan pembinaan. Seperti pedagang mukena didekatkan dengan pedagang tasik (musiman), atau dibantu permodalannya. Itu akan kita atur dalam kemitraan," pungkas Ratna. (Tnt/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya