Kepala Divisi Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) Elan Biantoro meminta pengembalian nama baik jika kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak terbukti menerima suap dari Kernel Oil.
"Pokoknya kalau tidak terbukti nama baik pak Rudi harus dikembalikan. Kalau memang terbukti, presiden yang akan ambil keputusan," kata Elan, di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Elan menuturkan, saat ini posisi Rudi Rubiandini di non aktifkan karena dalam masa pemeriksaan oleh Komisi Pemberanrtas Korupsi (KPK). Dan posisinya digantikan oleh Wakil kepala SKK Migas Johanes Wijanako.
"Pak Rudi di-nonaktifkan sementara karena tidak ada di kantor. Posisinya diganti sementara dengan pimpinan yang lain. Kan ada wakil kepala. Saat ini wakil kepala memang sedang cuti dan libur. Dan sedang kembali ke Jakarta dan besok pagi sudah aktif lagi," jelasnya.
Untuk keberlangsungan posisi Rudi, saat ini SKK Migas sedang menunggu keputusan-keputusan dari lembaga tertinggi negara yang lain seperti komisi pengawas.
"Jadi nanti tunggu keputusan presiden dan juga meminta pendapat dari berbagai pihak termasuk DPR," pungkasnya. (Pew/Ndw)
"Pokoknya kalau tidak terbukti nama baik pak Rudi harus dikembalikan. Kalau memang terbukti, presiden yang akan ambil keputusan," kata Elan, di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Elan menuturkan, saat ini posisi Rudi Rubiandini di non aktifkan karena dalam masa pemeriksaan oleh Komisi Pemberanrtas Korupsi (KPK). Dan posisinya digantikan oleh Wakil kepala SKK Migas Johanes Wijanako.
"Pak Rudi di-nonaktifkan sementara karena tidak ada di kantor. Posisinya diganti sementara dengan pimpinan yang lain. Kan ada wakil kepala. Saat ini wakil kepala memang sedang cuti dan libur. Dan sedang kembali ke Jakarta dan besok pagi sudah aktif lagi," jelasnya.
Untuk keberlangsungan posisi Rudi, saat ini SKK Migas sedang menunggu keputusan-keputusan dari lembaga tertinggi negara yang lain seperti komisi pengawas.
"Jadi nanti tunggu keputusan presiden dan juga meminta pendapat dari berbagai pihak termasuk DPR," pungkasnya. (Pew/Ndw)