Memasuki hari ke-3 pendaftaran ulang dan verifikasi, pedagang kaki lima (PKL) masih mendatangi Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara itu, beberapa pelanggaran ditemukan dalam proses ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas UMKM, Koperasi, dan Perdagangan DKI Jakarta Ratnaningsih. Dia menuturkan, salah satu pelanggaran itu yakni ditemukannya 1 kartu keluarga (KK) atas nama 2 PKL. Padahal seharusnya 1 KK hanya boleh digunakan untuk 1 pedagang. Selain itu, ada pula PKL yang menggunakan formulir tak resmi yang bukan terbitan suku dinas UMKM setempat.
"Ada yang ngaku, bilang daftar ternyata pakai form yang mereka bikin sendiri. Tidak resmi. Terus ada juga yang bukan pedagang Tanah Abang ikut daftar," ujar Ratna di Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Selain itu, Ratna mengaku, pihaknya juga menemukan banyak tekanan dan pemaksaan dari beberapa PKL yang belum mendaftar. Mereka memaksa untuk dimasukkan ke dalam gedung Blok G. Namun dia menegaskan, pedagang yang mendaftar melalui bekingan tak akan diterima.
"Ya, ada tekanan, memaksa menggunakan atau mengatasnamakan ini dan itu, dari memo-memo. Pokoknya semua kami tampung," ujarnya.
"Tapi kami utamakan pedagang yang telah 2 tahun lebih berdagang di situ. Daftar ulang dulu, baru kami proses. 1 Cluster hanya ada 628 los, itu tentunya harus diundi kan," ucap Ratna.
Karena itu proses verifikasi dilakukan oleh tim gabungan yang berasal dari unsur kecamatan, kelurahan, dan Sudin UMKM. Selain itu, perwakilan pedagang atau warga yang mengenal pedagang setempat dan PKL lama juga turut diikutsertakan.
Tim akan mengecek satu per satu KTP dan KK asli. Mereka juga akan mengecek apakah mereka yang mendaftar termasuk pedagang lama atau tidak. Setelah itu, para pedagang akan diundi untuk penempatan di Blok G Tanah Abang pada 19-21 Agustus mendatang.
Dinas UMKM mencatat, dari 941 PKL yang terdaftar hingga hari ini, sudah ada 285 pedagang yang telah diverifikasi. Sementara kapasitas Blok G dapat menampung 1.067 PKL. Namun 99 los di antaranya tidak layak. Sehingga hanya tersedia 968 los yang dapat digunakan. (Ndy/Yus)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas UMKM, Koperasi, dan Perdagangan DKI Jakarta Ratnaningsih. Dia menuturkan, salah satu pelanggaran itu yakni ditemukannya 1 kartu keluarga (KK) atas nama 2 PKL. Padahal seharusnya 1 KK hanya boleh digunakan untuk 1 pedagang. Selain itu, ada pula PKL yang menggunakan formulir tak resmi yang bukan terbitan suku dinas UMKM setempat.
"Ada yang ngaku, bilang daftar ternyata pakai form yang mereka bikin sendiri. Tidak resmi. Terus ada juga yang bukan pedagang Tanah Abang ikut daftar," ujar Ratna di Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Selain itu, Ratna mengaku, pihaknya juga menemukan banyak tekanan dan pemaksaan dari beberapa PKL yang belum mendaftar. Mereka memaksa untuk dimasukkan ke dalam gedung Blok G. Namun dia menegaskan, pedagang yang mendaftar melalui bekingan tak akan diterima.
"Ya, ada tekanan, memaksa menggunakan atau mengatasnamakan ini dan itu, dari memo-memo. Pokoknya semua kami tampung," ujarnya.
"Tapi kami utamakan pedagang yang telah 2 tahun lebih berdagang di situ. Daftar ulang dulu, baru kami proses. 1 Cluster hanya ada 628 los, itu tentunya harus diundi kan," ucap Ratna.
Karena itu proses verifikasi dilakukan oleh tim gabungan yang berasal dari unsur kecamatan, kelurahan, dan Sudin UMKM. Selain itu, perwakilan pedagang atau warga yang mengenal pedagang setempat dan PKL lama juga turut diikutsertakan.
Tim akan mengecek satu per satu KTP dan KK asli. Mereka juga akan mengecek apakah mereka yang mendaftar termasuk pedagang lama atau tidak. Setelah itu, para pedagang akan diundi untuk penempatan di Blok G Tanah Abang pada 19-21 Agustus mendatang.
Dinas UMKM mencatat, dari 941 PKL yang terdaftar hingga hari ini, sudah ada 285 pedagang yang telah diverifikasi. Sementara kapasitas Blok G dapat menampung 1.067 PKL. Namun 99 los di antaranya tidak layak. Sehingga hanya tersedia 968 los yang dapat digunakan. (Ndy/Yus)