KPK Beber Proses Penyuapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan kasus ini terkuak berdasarkan laporan dari masyarakat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2013, 16:15 WIB
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang menerima uang US$ 400 ribu dari A. KPK pun kini resmi menetapkan mantan Wakil Menteri ESDM itu sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan kasus ini terkuak berdasarkan laporan dari masyarakat. Bambang pun membeberkan proses pemberian uang itu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Pukul 16.00
S memberikan dana kepada A. Menurut rencana dana sebesar US$ 400 ribu itu akan diberikan kepada Rudi Rubiandini. A pun sudah berjanji akan bertemu dengan Rudi di kediamannya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan.

Pukul 21.30
A tiba di rumah Rudi di Jalan Brawijaya. Dia menumpang motor BMW. Tak hanya itu, A juga membawa serta BPKB motor tersebut.

Selama di rumah Rudi, motor tersebut sempat dicoba Rudi. Dan A pun menyerahkan US$ 400 ribu kepada Rudi.

Pukul 22.30
A pulang dari rumah Rudi. Namun dia meninggalkan motornya di rumah Rudi. A diantar pulang oleh sopir Rudi dengan menggunakan mobil. KPK pun langsung menyergap mereka. Rudi dan A dibawa kembali masuk ke rumah. KPK kemudian menyita US$ 400 ribu.

Di lokasi lain, KPK menangkap S di apartemen Mediterania. Setelah itu, KPK membawa Rudi, A, S, 2 satpam Rudi, dan sopir Rudi ke KPK.

KPK kemudian menggeledah rumah A dan Rudi. Di rumah Rudi, KPK menemukan US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah A, KPK menemukan US$ 200 ribu.

Usai penggeledahan, Rudi dan A kembali dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Rabu 14 Agustus 2013 pukul 12.00

Pimpinan KPK minus Ketua KPK Abraham Samad menggelar ekspose dengan tim penyidik. Dari ekspose, diputuskan menetapkan Rudi, A dan S sebagai tersangka.

Rudi dan A dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara S dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun berencana menahan ketiganya usai menjalani pemeriksaan. Rudi pun diputuskan akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. (Ary)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya