Insentif PPh Padat Karya Cuma Berlaku Sementara

Menperin MS Hidayat mengatakan insentif berupa PPh pada industri padat karya kemungkinan hanya berlaku sementara waktu

oleh Septian Deny diperbarui 14 Agu 2013, 17:51 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan insentif berupa penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) pada industri padat karya kemungkinan hanya berlaku sementara waktu saja.

Fasilitas ini diberikan hanya untuk menjaga industri bisa terus berjalan serta meringankan beban industri tersebut.

"Kita ingin menjaga agar tidak ada PHK, kalau bisa industri padat karya ditingkatkan. Policy pemerintah sendiri sedang dirumuskan di Kemenkeu. Sementaranya pemerintah itu bisa 1 tahun, 2 tahun, tapi kalau keadaan sudah kondusif pasti akan membaik, daya saing jalan, tidak lagi ditanggung," ujar dia di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).

Hidayat menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan 3 opsi pemberian insentif pajak bagi industri padat karya ini yaitu pengapusan pajak karyawan dan kemudian ditanggung pemerintah, pemotongan terhadap PPh wajib pajak perusahaan, atau menaikan Pendapatakn Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Saya cenderung pajak karyawan dihapuskan dan ditanggung pemerintah untuk sementara, paling tidak itu meringankan perusahaan industri padat karya sehingga mereka tidak mempertimbangkan melakukan PHK," lanjutnya.

Saat ini sendiri, opsi insentif fiskal tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan dimana nantidasar hukum insentif fiskal tersebut hanya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang itu ditangani menkeu. Dia menjamin sedang dilakukan cepat di internal, dirumuskan di pajak," tandasanya. (Dny/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya