Komisi Pengawasan Satuan Kerja Kusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengaku kebobolan dengan munculnya kasus penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi pengawas mulai aktif saat SKK Migas mulai terbentuk. Saya kebobolan tidak menyangka dengan kejadian seperti ini. Komisi pengawasan belum berjalan dengan maksimal," ujar Ketua Komisi Pengawas SKK Migas sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Jero menjelaskan, penangkapan tersebut membuat seluruh jajaran di Komisi Pengawasan SKK Migas akan terus mengevaluasi dan menetapkan rambu-rambu yang diharapkan mencegah terulangnya kembali kasus hukum yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu, tugas dan tanggung jawab Komisi Pengawas memiliki hak penuh dalam menangani SKK Migas. Upaya ini diperlukan agar semua kebijakan strategis SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan Migas nasional bisa terjalani dengan baik.
Sekadar informasi, Komisi Pengawas SKK Migas bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi, memberi usulan dan pertimbangan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas.
Komisi Pengawas SKK Migas sendiri dibentuk berdasarkan surat Keputusan Presiden. Bertindak selaku Ketua Komisi Pengawas SKK Migas adalah Menteri ESDM Jero Wacik disampingi Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.
Sementara Anggota komisi pengawas SKK Migas terdiri atas Wakil Menteri ESDM Susilo Siwo Utomo dan Kepala BKPM Chatib Basri. (Dis/Shd)
"Komisi pengawas mulai aktif saat SKK Migas mulai terbentuk. Saya kebobolan tidak menyangka dengan kejadian seperti ini. Komisi pengawasan belum berjalan dengan maksimal," ujar Ketua Komisi Pengawas SKK Migas sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Jero menjelaskan, penangkapan tersebut membuat seluruh jajaran di Komisi Pengawasan SKK Migas akan terus mengevaluasi dan menetapkan rambu-rambu yang diharapkan mencegah terulangnya kembali kasus hukum yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu, tugas dan tanggung jawab Komisi Pengawas memiliki hak penuh dalam menangani SKK Migas. Upaya ini diperlukan agar semua kebijakan strategis SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan Migas nasional bisa terjalani dengan baik.
Sekadar informasi, Komisi Pengawas SKK Migas bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi, memberi usulan dan pertimbangan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas.
Komisi Pengawas SKK Migas sendiri dibentuk berdasarkan surat Keputusan Presiden. Bertindak selaku Ketua Komisi Pengawas SKK Migas adalah Menteri ESDM Jero Wacik disampingi Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.
Sementara Anggota komisi pengawas SKK Migas terdiri atas Wakil Menteri ESDM Susilo Siwo Utomo dan Kepala BKPM Chatib Basri. (Dis/Shd)