Kepala SKK Migas Ditangkap KPK, Jero Wacik Akan Diperiksa

KPK menyatakan tak segan-segan memeriksa komite pengawas SKK Migas, sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2013, 18:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara suap yang menjerat Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya tak segan-segan memeriksa komite pengawas SKK Migas, sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Ya, kalau dibutuhkan (Jero Wacik) akan dipanggil. Yang dibutuhkan keterangannya, ya kami panggil," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Pada kesempatan itu, Bambang juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu bagi lembaganya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

KPK menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Simon, seorang petinggi Kernel Oil yang merupakan pemberi dikenakan dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya