Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Langkah itu antara lain dengan menggeledah beberapa lokasi.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di Kantor SKK Migas (Jalan Gatot Subroto), di Kantor Sekjen ESDM (Jalan Medan Merdeka), dan kantor tersangka Simon di SCBD," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (14/8/2013) malam.
Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Tim dari KPK, lanjut Johan baru bergerak sekitar sejam lalu. "Masih berlangsung," tegas Johan.
Advertisement
Dalam perkara ini Rudi dan Deviardi alias Ardi disangka sebagai penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf A dan B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Simon selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado)