Karir Penting Rudi Rubiandini Selalu Selesai dalam Hitungan Bulan

Sebelum menjadi Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pernah menjabat 2 posisi penting di lembaga tersebut. Tapi itu tak lama.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 15 Agu 2013, 10:48 WIB
Sebelum menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas), Rudi Rubiandini menempati dua posisi penting di lembaga yang sebelumnya bernama BP Migas tersebut.

Namun nyatanya Rudi tak pernah berlama-lama duduk di kursi yang diamanatkan kepadanya.

Rudi masuk ke BP Migas (sekarang SKK Migas-red) pada 2010 dan menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan BP Migas. Selang delapan bulan, pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 itu, kemudian diangkat menjadi Deputi Pengendalian Operasi BP Migas.

Tak lama menduduki posisi barunya, tujuh bulan kemudian yaitu pada pertengahan Juni 2011 Rudi ditunjuk menjadi Wakil Menteri ESDM menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo yang meninggal pada 21 April 2012.

Pada 13 November 2012, BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November lalu dan berganti nama SKK Migas. Lembaga baru ini membutuhkan pemimpin baru.

Rudi yang sudah sangat mengenal industri migas ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi kepala SKK Migas. Itu berarti Rudi hanya tujuh bulan menjadi Wakil Menteri ESDM.
 
Saat ditunjuk menjadi menjadi Kepala SKK Migas, Peraih gelar Doktor Ingenieurs (Dr.-Ing) bidang teknologi migas dari Technische Universitaet Clausthal ini sempat bercanda dan berharap tidak hanya menjadi Kepala SKK Migas dalam hitungan bulan.

"Delapan bulan jadi corporate secretary, tujuh bulan jadi Deputi Operasi, tujuh bulan jadi Wamen ESDM, semoga enggak dalam hitungan bulan jadi kepala SKK Migas," ungkap Rudi pada Jumat, 11 Januari 2013.

Namun ternyata, ucapan Rudi itu terbukti. Alumni Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya menjadi Kepala SKK Migas selama tujuh bulan.

Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014.  Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko.  (Ndw/*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya