Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
Ba'asyir Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
diperbarui 09 Mei 2011, 18:07 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mesir Desak Solusi Dua Negara untuk Hentikan Konflik Palestina-Israel
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Hasil LaLiga: Krisis Berlanjut, Barcelona Dipermalukan Las Palmas
Penghormatan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal Dunia
Pesan CEO Nvidia Jensen Huang: Kelola Waktu dengan Bijak
Karangan Bunga Ucapan Selamat Mengular di Rumah Cagub Lampung Rahmat Mirzani Djausal
6 Potret Prabowo Ketemu Melly Goeslaw dan Tim Film Women from Rote Island, Menuju Piala Oscar 2025
Serieal Effendy Petik Kemenangan TKO di Byon Combat Showbiz 4: Indonesia vs Malaysia, Wakil Tuan Rumah Tersenyum
Lewat Literasi, BRI Life Ikut Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
Pelayanan Publik Bisa Berjalan Maksimal, Ini Syaratnya
Peserta Borobudur Marathon 2024 Tembus 10.500 Orang dari 29 Negara
Maruarar Sirait dan Mendagri Bakal Pindahkan Warga Kolong Jembatan ke Rusun di Bandung