Seluk Beluk Tender Minyak dan Gas di SKK Migas (II)

Cara kerja SKK Migas identik dengan tender. Penunjukkan tender ini yang sering membuka peluang suap menyuap dengan pejabat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Agu 2013, 12:20 WIB

Cara kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) identik dengan tender. Penunjukkan tender ini yang sering membuka peluang suap menyuap dengan pejabat.

Seperti yang terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap senilai US$ 400 ribu dari perusaan asing Kernel Oil.

Sistem kerja dengan Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dilakukan melalui tender.

Seperti apa tahapan dalam tender yang dilakukan SKK Migas?

Hasil minyak dan gas bumi (Migas) yang selama ini kita konsumsi sebenarnya tidak mudah didapat, untuk mendapat migas, banyak tahapan yang harus dilalui, yaitu tahapan administrasi dan tahapan teknis.

Seperti yang dijelaskan dalam situs resmi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) yang ditulis, kamis (15/8/2013) ada banyak tahapan yang dilalui yaitu:

1. Dalam Kegiatan hulu migas diawali dengan penyiapan tender wilayah kerja migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

2. Penyiapan tender ini diawali dengan survei awal yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas.

Tahap awal ini sangat menentukan sukses bisnis hulu migas secara keseluruhan, karena mencari cadangan migas bersifat tidak pasti.

3. Setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas, Ditjen Migas selanjutnya menawarkan wilayah kerja ini melalui tender terbuka.

4. Investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikannya, termasuk komitmen eksplorasi selama tiga tahun pertama. Proposal investor menjadi dasar dalam menentukan pemenang tender untuk masing-masing wilayah kerja.

5. Setelah pemenang ditetapkan, langkah selanjutnya adalah merumuskan kontrak kerja sama. Pada fase ini pemerintah akan berusaha membuat kontrak yang paling menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor.

6. Tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemenang tender, yang disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Sebagai wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak ini adalah SKK Migas.

7. Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 tahun. Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun. Kontrak ini terdiri atas jangka waktu eksplorasi dan eksploitasi. Jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang selama 4 tahun.

8. Selama masa eksplorasi, SKK Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah dijanjikan kontraktor.

Bila selama masa enam tahun pertama, kontraktor tidak melaksanakan komitmen atau tidak berhasil menemukan cadangan yang komersial, SKK Migas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk melakukan terminasi atas kontrak atau memperpanjang kontrak selama empat tahun.

Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development (POD) I. SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I ini kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini berada di tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.

9. Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE).

SKK Migas juga memberikan persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya. Pengendalian yang dilakukan oleh SKK Migas ini bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan rakyat.

10. Seluruh hasil penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, baik yang berasal dari bagi hasil maupun dari penerimaan pajak, tidak masuk ke rekening SKK Migas. Tetapi langsung masuk ke kas negara melalui Menteri Keuangan. Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme APBN. (Pew/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya