Minta Siti Fadilah dan Rudi Tanoe Diseret, Doa Ratna Didengar KPK

Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan untuk flu burung, Ratna Dewi Umar menganggap dirinya korban dari kebijakan Siti Fadilah Supari.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Agu 2013, 13:14 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan untuk flu burung, Ratna Dewi Umar, meminta agar KPK juga menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

Menurut mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan itu, kedua orang itu adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Sehingga negara dirugikan hingga Rp 50,44 miliar.

Saat membacakan pledoinya, Ratna mengaku permintaan itu juga sudah disampaikan kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya. Menurutnya, permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Ada penyidik yang sampaikan, doa Bu Ratna didengar Allah, sebentar lagi akan heboh, anaknya sudah dipanggil, keluarganya juga, kasusnya juga bukan hanya ini. Tapi hingga kini sosok tersebut belum tersentuh hukum," kata Ratna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Tak hanya itu, Ratna yang mengaku hanya menjalankan perintah Siti Fadilah untuk menunjuk langsung perusahaan Rudi Tanoe sebagai pemenang tender alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung juga disebut oleh penyidik hanya sebagai korban.

Untuk itu, dirinya pun saat membacakan pledoinya yang berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung' itu berharap ke majelis hakim untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya.

Pada kasus ini, Ratna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007. (Ary/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya