Nekat Buka Lapak, 7 PKL di Tanah Abang 'Digaruk' dan Disidang

Para PKL itu menjalani sidang tipiring yang digelar khusus di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2013, 14:11 WIB
Sebanyak 7 pedagang kaki lima (PKL) yang masih bandel berjualan di seputaran pasar Tanah Abang 'digaruk' aparat Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis pagi.

Setelah 'digaruk', mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar khusus di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Lurah Kebon Kacang Firdaus mengatakan, sidang tipiring itu sengaja dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi dan mengimbau para pedagang untuk tidak kembali membuka lapak dagangannya di sekitar Pasar Tanah Abang.

"Sidang tipiring itu yang melanggar perda. Pedagang sekitar Tanah Abang. Melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ada 7 pedagang yang disidangkan," kata Firdaus ketika ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Firdaus menambahkan, sidang tipiring yang digelar di halaman kantornya itu sudah digelar sejak Senin 12 Agustus kemarin. Namun Firdaus menjelaskan baru dapat menyidangkan para pedagang itu pada hari Kamis.

Sidang tipiring sendiri sama seperti sidang pada umumnya yang digelar di Pengadilan.

"Dari Senin 12 Agustus kemarin sudah ada. Hari ini yang kedua. Ada pedagang buah gado-gado. Sama sidangnya, ada Hakim, ada Jaksa. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa dari Kejaksaan," tambah Firdaus.

Firdaus menuturkan, sidang tipiring itu dilakukan setelah mereka terbukti 'digaruk' petugas membuka lapaknya di sekitaran Pasar Tanah Abang.

"7 Pedagang itu kita tangkap dulu pagi. Sebelumnya dia kita foto dagangannya apa, lalu kita tangkap pagi. Karena mereka kan buka lapak lagi di sekitaran Pasar Tanah Abang. Langsung jam 9-nya kita sidangkan. Itu sebagai efek jera buat para pedagang," jelas Firdaus.

Dalam sidang itu, tambah Firdaus, ketujuh pedagang yang bandel itu dikenakan sanksi pidana melainkan hanya dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

"Mereka kita kenakan denda yang harus dibayar dimuka, tadi sewaktu sidang sebesar Rp 100 ribu. Nggak mungkin kita kenakan sanksi bayar Rp 1 juta. Kan yang kena sidang tadi pedagang kecil. Kita kasih segitu sebagai efek jera supaya mereka nggak buka lapaknya lagi," tutup Firdaus. (Tnt/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya