Kasus dugaan suap yang melibatkan eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini membuat kredibilitas lembaga tersebut semakin terpuruk di mata investor migas.
"Dengan ditetapkannya Pak Rudi sebagai tersangka di mata investor tentu ini negatif," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (15/8/2013).
Namun, di sisi lain penangkapan pejabat negara tanpa pandang bulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
"Tapi tetap saja, kasus ini membuat kredibilitas SKK Migas jadi kian terpuruk," ungkap Priagung.
Sementara itu, Pengamat Perminyakan Kurtubi menilai penangkapan Rudi menunjukkan sistem pengelolaan minyak dan gas di bawah pengawasan SKK Migas harus segera diganti.
Menurut Kurtubi, sistem yang ada saat ini terlalu terbuka sehingga rawan suap.
"Dengan sistem ini terbuka peluang mark up, suap menyuap yang merugikan negara karena cost recovery yang harus dibayarkan negara semakin tinggi," jelas dia.
Untuk itu, Kurtubi mengusulkan agar pemerintah membubarkan SKK Migas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Dia berpendapat peranan SKK Migas saat ini sama saja dengan BP Migas yang sebelumnya telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November lalu.
"BP Migas sudah bubar, eh pemerintah bikin persis lembaga kaya BP Migas yaitu SKK Migas.Untuk itu, lembaga ini juga harus dibubarkan," tegas Kurtubi.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko
"Dengan ditetapkannya Pak Rudi sebagai tersangka di mata investor tentu ini negatif," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (15/8/2013).
Namun, di sisi lain penangkapan pejabat negara tanpa pandang bulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
"Tapi tetap saja, kasus ini membuat kredibilitas SKK Migas jadi kian terpuruk," ungkap Priagung.
Sementara itu, Pengamat Perminyakan Kurtubi menilai penangkapan Rudi menunjukkan sistem pengelolaan minyak dan gas di bawah pengawasan SKK Migas harus segera diganti.
Menurut Kurtubi, sistem yang ada saat ini terlalu terbuka sehingga rawan suap.
"Dengan sistem ini terbuka peluang mark up, suap menyuap yang merugikan negara karena cost recovery yang harus dibayarkan negara semakin tinggi," jelas dia.
Untuk itu, Kurtubi mengusulkan agar pemerintah membubarkan SKK Migas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Dia berpendapat peranan SKK Migas saat ini sama saja dengan BP Migas yang sebelumnya telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November lalu.
"BP Migas sudah bubar, eh pemerintah bikin persis lembaga kaya BP Migas yaitu SKK Migas.Untuk itu, lembaga ini juga harus dibubarkan," tegas Kurtubi.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko