Polisi meminta Kontras kembali merinci informasi mengenai senjata yang digunakan polisi untuk melakukan tindak penegakan hukum. Dalam keterangan tertulisnya Kontras menyebutkan, polisi menggunakan senjata jenis FN dan laras panjang AK45.
"Polisi tidak gunakan jenis itu. Senjata organik kami itu revolver. Kami gunakan revolver, yang gunakan glock itu hanya satuan khusus. Itu juga hanya sedikit," kata Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto, Kamis (15/8/2013).
Agus menegaskan, untuk senjata api, selama ini polisi sudah menetapkan prosedur yang ketat. Seperti peminjaman senjata api yang digunakan polisi saat ini merupakan inventaris negara yang tidak dimilik pribadi.
"Pinjam pakai itu ada batas waktunya sekitar 1 tahun. Kemudian pada saat akan perpanjang, peminjam itu ikut tes lagi. Juga dilihat jumlah pelurunya maksimal 12 butir saat diberikan. Saat dikembalikan apakah lengkap atau tidak," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk menembak, polisi memiliki laporan pertanggungjawaban yang harus ditandatangani peminjam setelah melakukan proses penegakan hukum.
Sementara polisi yang diperbolehkan memiliki senjata, tergantung pada fungsi tugas masing-masing anggota polisi. Berdasarkan tingkatannya, Tamtama tidak diperbolehkan. "Namun bintara ke atas itu bisa," ucap Agus.
Sebelumnya, dalam data yang dikeluarkan Kontras menyebutkan, kebanyakan anggota polisi melakukan penembakan dengan senjata jenis pistol (FN) dan laras panjang jenis AK45 untuk penangan demonstrasi, bentrokan warga, dan penembakan pelaku kriminal. (Frd/Yus)
"Polisi tidak gunakan jenis itu. Senjata organik kami itu revolver. Kami gunakan revolver, yang gunakan glock itu hanya satuan khusus. Itu juga hanya sedikit," kata Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto, Kamis (15/8/2013).
Agus menegaskan, untuk senjata api, selama ini polisi sudah menetapkan prosedur yang ketat. Seperti peminjaman senjata api yang digunakan polisi saat ini merupakan inventaris negara yang tidak dimilik pribadi.
"Pinjam pakai itu ada batas waktunya sekitar 1 tahun. Kemudian pada saat akan perpanjang, peminjam itu ikut tes lagi. Juga dilihat jumlah pelurunya maksimal 12 butir saat diberikan. Saat dikembalikan apakah lengkap atau tidak," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk menembak, polisi memiliki laporan pertanggungjawaban yang harus ditandatangani peminjam setelah melakukan proses penegakan hukum.
Sementara polisi yang diperbolehkan memiliki senjata, tergantung pada fungsi tugas masing-masing anggota polisi. Berdasarkan tingkatannya, Tamtama tidak diperbolehkan. "Namun bintara ke atas itu bisa," ucap Agus.
Sebelumnya, dalam data yang dikeluarkan Kontras menyebutkan, kebanyakan anggota polisi melakukan penembakan dengan senjata jenis pistol (FN) dan laras panjang jenis AK45 untuk penangan demonstrasi, bentrokan warga, dan penembakan pelaku kriminal. (Frd/Yus)