Jelang 17-an, Bendera Aceh Diminta Tak Dikibarkan

Pemda Aceh mesti menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Agu 2013, 18:53 WIB
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Daerah Aceh tetap menghormati komitmen perdamaian di Indonesia dengan tidak mengibarkan Bendera Aceh di Bumi Serambi Makah menjelang perayaan Kemerdekaan RI.

"Pemda Aceh komit pada NKRI seperti yang dituangkan dalam Perjanjian Helsinski," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Hakam menegaskan, Pemda Aceh mesti menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang bertentangan hukum positif nasional mesti dihindari. "Mestinya Pemda Aceh komit pada peraturan NKRI," ujar Hakam.

Dia mengimbau pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Aceh mesti bersikap tegas menurunkan setiap pemasangan simbol-simbol bendera yang mengandung unsur separatis. Hakam berharap ada kesepakatan yang dicapai antara pemerintah pusat dan daerah aceh dalam menetapkan simbol daerah.

"Perlu dicari kesepakatan simbol Pemda Aceh yang bisa diterima semua pihak dan tak bertentangan dengan hukum nasional," jelas Hakam.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari mengatakan, pengibaran bendera Aceh menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia hendaknya tidak dilakukan. "Pengibaran bendera Aceh itu langkah yang terlalu dramatis," ujarnya.

Hajriyanto menyebutkan kini rakyat Aceh menghadapi berbagai persoalan sosial ekonomi yang kompleks. Pengibaran Bendera Aceh sama sekali tak akan memberi solusi terhadap persoalan rakyat.

"Itu tidak bisa diselesaikan dengan langkah-langkah simbolik seperti pengibaran bendera Aceh itu," tukas Hajriyanto. (Ali/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya